Biadap! Ayah di Kabupaten Bengkalis Tega Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil 6 Bulan
Tersangka disangka melanggar Pasal 46 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga melakukan perbuatan kekerasan seksual, pemaksaan hubungan seksual yang menetap dalam lingkungan rumah tangga, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Baca juga: Komisi I Kunker ke Pemprov Bahas Perkembangan Pembangunan Proyek Jembatan Bengkalis - Sumatra