Selain Langgar Konstitusi, Qodari yang Dorong Jokowi 3 Periode Bisa Dianggap Makar, Ini Kata Pengamat
RIAU24.COM - Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi mendesak agar Penasihat Komunitas Jokowi-Prabowo (Jokpro), M Qodari ditangkap karena diduga melakukan pelanggaran konstitusi.
Melansir dari Rmol.id, hal itu ditanggapi dia saat munculnya Komunitas Jokpro 2024 yang merupakan organisasi penghimpun para pendukung Jokowi-Prabowo pada Pilpres 2024 mendatang.
Apa yang dilakukan Qodari Cs merupakan bentuk pelanggaran konstitusi yang terang benderang. Karena, konstitusi negara jelas mengamanatkan bahwa masa jabatan presiden hanya 2 periode.
"Kalau didorong-dorong untuk 3 periode itu pelanggaran konsitusi. Dan itu dapat dianggap perbuatan makar," katanya, Ahad, 20 Juni 2021.
Dia menjelaskan, terjadi faktor kesengajaan yang dilakukan oleh Qodari. Karena, tidak mungkin Qodari tidak mengetahui jika presiden hanya dapat menjabat dua kali.
"Itu juga bagian upaya menjerumuskan Jokowi. Dapat dikenai pasal penghasutan. Qodari perlu ditangkap," tuturnya.