Menu

Habib Bahar Divonis 3 Bulan Penjara, Ini Kesalahannya

Azhar 22 Jun 2021, 14:03
Habib Bahar bin Smith. Sumber gambar: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Habib Bahar bin Smith. Sumber gambar: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

RIAU24.COM -  Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memberikan vonis kepada Habib Bahar bin Smith selama 3 bulan kurungan. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP.

Habib divonis lantaran terbukti melakukan kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online dikutip dari kumparan.com, Selasa, 22 Juni 2021.

Putusan ini dinilai lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut selama 5 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar bin Ali bin Smith oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Surachmat.

Untuk hal yang memberatkan, Bahar telah memberikan citra negatif selaku ulama.

"Yang memberatkan memberikan citra negatif karena terdakwa sebagai ulama," kata majelis hakim.

Sedangkan untuk hal yang dinilai meringankan yakni sudah ada perdamaian di antara Bahar dan korban.

Untuk diketahui, kasus penganiayaan ini dilakukan pada tahun 2018 lalu.

Dalam persidangan, Bahar sempat mengakui telah melalukan perbuatan penganiayaan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf di hadapan majelis hakim.

Alasan Bahar dia melakukan penganiayaan lantaran mendengar kabar istrinya, Jihana Roqayah, digoda oleh korban.