Sekda Siak Serahkan KTP Baru Kepada Bupati dan Wakil Bupati Siak
RIAU24.COM - SIAK- Sekda Siak Drs H Arfan Usman ,M.Pd menyerahkan KTP kepada Bupati dan Wakil Bupati Siak, karena bagi setiap Pejabat yang pindah alamat wajib ganti KTP , ini sudah merupakan aturan administrasi kependudukan yang harus dilaksanakan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kadisduk Capil Kabupaten Siak Hasmizal , S.Sos saat menjawab media ini ketika acara syukuran pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Siak di Aula Pandopo kompleks Abdi Praja.
"Ya kata Kadisduk Capil bahwa penyerahan KTP kepada Bupati dan Wakil Bupati Siak yang baru dilantik merupakan amanah dari aturan kependudukan yang harus kami laksanakan sesuai dengan aturan main yang berlaku.
Seperti KTP pak Bupati dan istri yang telah diserahkan oleh pak Sekda ini dilakukan karena wajah Pak Bupati dan istri yang tertera di foto KTP sebelum nya terlihat sudah agak usang , supaya wajah orang nomor satu dan juga istri nya biar nampak kinclong maka KTP nya diganti yang baru.
Sedang Pak Wakil Bupati dan istri alasan di serahkan KTP yang baru , dikarena beliau sebelum menjabat sebagai Wakil Bupati Siak selama ini yang bersangkutan merupakan Dirut PT Persi.
"Dan ditambah lagi pak wakil Bupati selama ini tinggal di kelurahan Kampung Dalam kecamatan Siak , dengan telah resmi menjabat sebagai Wakil Bupati Siak dan pindah rumah Dinas yang berada di wilayah kelurahan Kampung Rempak.
Makanya sesuai dengan aturan yang berlaku , setiap warga Negara yang menjadi pejabat serta pindah tempat tinggal wajib diganti KTP dan di disesuaikan dengan status jabatan serta alamat tempat tinggal nya yang baru,"terang Kadisduk Capil.