Menu

DPRD Riau Ingatkan Perusahaan Bayar THR Karyawan

Riko 14 Apr 2021, 13:21
Eddy A. Mohd Yatim
Eddy A. Mohd Yatim

RIAU24.COM - Ketua komisi V DPRD Riau Eddy A. Mohd Yatim meminta pengusaha agar segara membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri kepada karyawannya. Sebab, hal itu telah menjadi ketentuan dalam Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.

"Jika sudah ada waktunya kita minta perusahaan menunaikan azasnya untuk membayarkan THR kepada karyawannya sebab undang-undangnya sudah mengatur demikian dan jangan gara-gara corona tidak dibayar" kata Eddy kepada Riau1. com. Rabu 14 April Mei 2020.

Memang diakui Eddy dampak dari Corona sangat berdampak pada perekonomian dan perusahaan-perusahaan yang ada di Riau. Sehingga membayarkan THR sangat berat. Walaupun demikian karna aturan sudah ada perusahaan tetap harus membayarnya.

"Bagaimanapun kondisinya perusahaan harus membayarnya segera mungkin tanpa harus menunggu akhir ramadhan selesai,"jelasnya.

Ditambahkan Politisi Demokrat ini sebagai wakil rakyat pihaknya akan siap menampung pengaduan para buruh yang tidak dibayarkan THRnya oleh perusahaan.