Catat! Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat, Berlaku 3-20 Juli di Jawa dan Bali
RIAU24.COM - Pemerintah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut berlaku pada 3-20 Juli 2021.
Hal itu diumumkan oleh Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7).
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan, kebijakan tersebut ditempuh dalam merespons lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu belakangan dan penyebaran varian baru virus corona.
Keputusan PPKM darurat ditempuh dengan mempertimbangkan masukan banyak pihak, mulai dari para menteri, ahli kesehatan, hingga kepala daerah.
Jokowi mengatakan dalam beberapa hari terakhir kasus Covid-19 di Indonesia berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga jadi persoalan serius di berbagai negara.