Catat! Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat, Berlaku 3-20 Juli di Jawa dan Bali
RIAU24.COM - Pemerintah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut berlaku pada 3-20 Juli 2021.
Hal itu diumumkan oleh Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7).
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan, kebijakan tersebut ditempuh dalam merespons lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu belakangan dan penyebaran varian baru virus corona.
Keputusan PPKM darurat ditempuh dengan mempertimbangkan masukan banyak pihak, mulai dari para menteri, ahli kesehatan, hingga kepala daerah.
Jokowi mengatakan dalam beberapa hari terakhir kasus Covid-19 di Indonesia berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga jadi persoalan serius di berbagai negara.
"PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," kata Jokowi.
Ia pun meminta saya meminta masyarakat berdisiplin mematuhi peraturan ini demi keselamatan semuanya. Pemerintah akan mengerahkan sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19.
"Seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter, dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu sebaik baiknya menangani wabah ini," kata Jokowi.
Kementerian Kesehatan juga telah diminta terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, ruang isolasi terpusat, maupun ketersediaan alat kesehatan, obat, dan tangki oksigen.
"Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19 ini," kata Jokowi.