PT Tasma Puja Diduga Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin di Inhu
Rapat ini membahas terkait sengketa lahan antara Desa Alim dan Desa Kepayang Sari yang berada diwilayah Kecamatan Batang Cenaku seluas 92,36 hektar yang dikuasai PT Tasma Puja atas nama Desa Kepayang Sari.
Hadir dalam rapat tersebut, dihadiri Kabid 5 BPN Provinsi Riau Rosidi beserta rombongan, perwakilan BPN Inhu, Kabag Tapem Setdakab Inhu Raja Fachrurozi, Kades Kepayang Sari dan Kades Alim beserta perangkat desa dan Ketua PPKRI Satsus BN (Penerus Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia Satuan Khusus Bela Negara) Provinsi Riau, Arbain selaku pendamping masyarakat Desa Alim.
Kabid 5 BPN Provinsi Riau Rosidi kepada wartawan usai menggelar rapat mengatakan, bahwa berawal dari adanya usulan dari PPKRI Satsus BN yang masuk ke BPN Provinsi Riau pada tanggal 20 September 2020.
Namun, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh BPN objek sengketa masuk dalam kawasan hutan dan berada di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku.
Hadir dalam rapat tersebut, dihadiri Kabid 5 BPN Provinsi Riau Rosidi beserta rombongan, perwakilan BPN Inhu, Kabag Tapem Setdakab Inhu Raja Fachrurozi, Kades Kepayang Sari dan Kades Alim beserta perangkat desa dan Ketua PPKRI Satsus BN (Penerus Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia Satuan Khusus Bela Negara) Provinsi Riau, Arbain selaku pendamping masyarakat Desa Alim.
Namun, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh BPN objek sengketa masuk dalam kawasan hutan dan berada di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku.