Menu

Vaksin Usia 12 Hingga 17 Tahun Wajib Dapat Izin Orang Tua, Juga Bawa KIA dan Akta Kelahiran

Riki Ariyanto 9 Jul 2021, 22:26
Vaksin Usia 12 Hingga 17 Tahun Wajib Dapat Izin Orang Tua, Juga Bawa KIA dan Akta Kelahiran (foto/int)
Vaksin Usia 12 Hingga 17 Tahun Wajib Dapat Izin Orang Tua, Juga Bawa KIA dan Akta Kelahiran (foto/int)

Sebab kebijakan vaksinasi usia 12-17 tahun adalah anak usia pendidikan, maka tim percepatan vaksinasi mengatur skenarionya. Tim percepatan vaksinasi sudah meminta data pelajar SMA dan SMP. Setelah itu, jadwal vaksinasi diatur Dinas Pendidikan Pekanbaru dan Dinas Pendidikan Riau. 

"Dinas Kesehatan (Dinkes) Pekanbaru sudah menyatakan kesiapannya melakukan vaksinasi anak usia 12-17 tahun. Mereka menargetkan vaksinasi 2.000 pelajar di satu sekolah dalam satu hari," ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdako Pekanbaru Syafrian Tommy.

Tim sedang disiapkan Dinkes. Sementara, pihak sekolah hanya menyediakan sarana, ruangan, serta pengaturan vaksinasi. Ini jika skenarionya di sekolah. 

Tetapi karena sekolah tatap muka belum dimulai, maka vaksinasi dibahas di rapat yang lebih tinggi oleh ketua Satgas Covid-19 dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Apalagi masih suasana libur sekolah. Anak-anak masuk sekolah pada 19 Juli 2021. 

Halaman: 12Lihat Semua