Vaksin Usia 12 Hingga 17 Tahun Wajib Dapat Izin Orang Tua, Juga Bawa KIA dan Akta Kelahiran
RIAU24.COM - Dalam upaya menghentikan penyebaran virus corona atau COVID-19, Pemko Pekanbaru sedang membahas vaksinasi untuk anak usia 12-17 tahun atau pelajar SMP dan SMA. Termasuk calon peserta vaksin wajib mendapat izin dari orang tua dengan dibuktikan surat izin itu.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Azwan di Mal Pelayanan Publik (MPP), menyebutkan sudah membahas rencana vaksinasi bagi pelajar dalam rapat koordinasi penyusunan target vaksinasi usai 12-17 tahun. Namun, rapat ini masih tahap awal. "Kami masih mengumpulkan data pelajar yang akan divaksin," kata Azwan,
Sementara itu Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdako Pekanbaru Syafrian Tommy mengatakan pemerintah pusat sudah mengeluarkan program vaksinasi untuk umur 12 hingga 17 tahun. Artinya, apra pelajar baik SMP atau SMA sudah bisa mengikuti vaksinasi massal.
"Syarat bagi anak usia 12-17 tahun ini yaitu membawa Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, dan surat izin dari orang tua. Silakan datang ke tempat vaksinasi massal atau fasilitas kesehatan," sebut Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdako Pekanbaru Syafrian Tommy.
Sebab kebijakan vaksinasi usia 12-17 tahun adalah anak usia pendidikan, maka tim percepatan vaksinasi mengatur skenarionya. Tim percepatan vaksinasi sudah meminta data pelajar SMA dan SMP. Setelah itu, jadwal vaksinasi diatur Dinas Pendidikan Pekanbaru dan Dinas Pendidikan Riau.
"Dinas Kesehatan (Dinkes) Pekanbaru sudah menyatakan kesiapannya melakukan vaksinasi anak usia 12-17 tahun. Mereka menargetkan vaksinasi 2.000 pelajar di satu sekolah dalam satu hari," ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdako Pekanbaru Syafrian Tommy.
Tim sedang disiapkan Dinkes. Sementara, pihak sekolah hanya menyediakan sarana, ruangan, serta pengaturan vaksinasi. Ini jika skenarionya di sekolah.
Tetapi karena sekolah tatap muka belum dimulai, maka vaksinasi dibahas di rapat yang lebih tinggi oleh ketua Satgas Covid-19 dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Apalagi masih suasana libur sekolah. Anak-anak masuk sekolah pada 19 Juli 2021.