Dituding Bikin Keonaran Soal Covid Bukan Virus, Pengacara ini Polisikan Dokter Lois
RIAU24.COM - Nama dokter Lois belakangan ini membuat heboh dan menjadi perhatian dari publik. Hal itu karena pernyataannya yang menyebutkan jika Covid-19 bukan virus hingga pasien yang meninggal karena interaksi antarobat.
Atas ucapannya itu, seorang pengacara berencana melaporkan dr Lois ke Polda Metro Jaya hari ini. Dia menilai jika telah menimbulkan keonaran gara-gara pernyataan kontroversinya itu.
"Siang ini jam 14.00 saya akan melaporkan dr Lois ke Polda Metro Jaya," kata pengacara Pitra Romadhoni, Senin, 12 Juli 2021.
Dia menyebutkan, pernyataan kontroversi yang dikeluarkan dr Lois ini telah menimbulkan keonaran.
"Sehubungan dengan pernyataan dr Lois 'Covid-19 Bukan Virus', sehingga diduga pernyataan tersebut dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," ucapnya.
Dokter Lois akan dilaporkan terkait dugaan Pasal 14 Dan 15 UU No 1 tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.