Menu

Usai Ditangkap, Ini yang Akan Polisi Lakukan Terhadap Dokter Lois

Muhammad Iqbal 12 Jul 2021, 16:39
Dokter Lois
Dokter Lois

RIAU24.COM - Belakangan ini, Dokter Lois Owein menjadi viral karena tidak percaya dengan adanya Covid-19. Atas pernyataannya itu, diapun ditangkap polisi.

Dilansir dari Detik.com, pihak Polri segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus dr Lois.

"Digelar dulu kasusnya seperti apa, saat ini belum digelar. Tunggu ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Senin, 12 Juli 2021.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan sendiri enggan merincikan kasus tersebut. Dia hanya menyebut perkara yang menjerat dr Lois, salah satunya, Undang-Undang Wabah Penyakit Menular.

Disebutkan Ramadhan, dr Lois ditangkap kemarin sore sekitar pukul 16.00 WIB. Selain itu, kata Ramadhan, dr Lois masih diperiksa di Polda Metro Jaya.

"Salah satunya itu. Iya (ditangkap) jam 4 sore kemarin. Polda Metro belum memunculkan pasal jadi masih mengamankan dulu. Masih dalam pemeriksaan. Kan penangkapan itu 24 jam, jadi dari jam 4 sore kemarin sampai 4 sore ini nanti bagaimana menentukan. Jadi belum bisa menentukan pasalnya," ujar Ramadhan.