Curi Ponsel di Toko Obat, JS Diringkus Polisi
Dan Senin 12 Juli 2021 sekitar pukul 19.45 Wib, lanjutnya, diketahui keberadaan tersangka sedang berada di sebuah rumah di Jalan Lintas Pekanbaru - Duri Desa Tengganau. Selanjutnya tim opsnal langsung menangkap pelaku dan meginterograsinya, tersangka mengaku bernama JS (20) mengakui telah mencuri barang milik korban berupa 1 unit HP dari toko obat.
"Tersangka JS menerangkan saat itu tersangka datang ke Toko Obat hendak merental mobil, lalu melihat kondisi toko obat dalam keadaan terbuka dan tidak ada orang, lalu tersangka melihat ada 1 unit HP di atas meja kasir, kemudian mengambil HP tersebut dan langsung pergi meninggalkan toko obat tersebut. Lalu HP hasil curian tersebut digunakan tersangka,"ungkapnya.
Dan saat ini, tersangka digelandang ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.