Mediasi Kejati Berhasil, Pemkab Siak dan PTPN V Saling Penuhi Kewajiban
"Terimakasih kepada Kejati Riau yang telah memfasilitasi dan Pemkab Siak yang telah bersinergi dalam pemenuhan kewajiban masing-masing pihak", kata Ospin.
PTPN V telah menerima pembayaran tahap pertama sebesar Rp6 miliar dari total Rp33,2 miliar.
Selanjutnya Ospin juga mengapresiasi atas penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) Kejati Riau dan PTPN V. MoU itu diikuti langsung oleh lima pimpinan Kejaksaan Negeri dan seluruh General Manager dan Manajer Unit Kebun serta Pabrik PTPN V, di lima kabupaten operasional Perusahaan di Riau secara daring melalui zoom meeting.
"Sebagai sesama abdi negara, kami telah menandatangani nota kesepahaman bersama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Kejati Riau," ujarnya.
"Dengan kapasitas sebagai Jaksa Pengacara Negara, kami yakin tidak hanya di kantor Direksi, tetapi manajemen di unit juga dapat berkonsultasi dan meminta saran terkait kebijakan dan aktivitas baik di Kebun maupun Pabrik. Dengan begitu, pelaksanaan proses bisnis Perseroan dapat senantiasa sejalan dengan perundangan dan aturan yang ada," tutup Ospin.