Komisi IV DPRD Riau Minta Pihak Terkait segera Tindak Tegas ODOL Yang Merusak Jalan
Memang diakui anggota DPRD Riau dapil Pekanbaru, jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) Balai Perhubungan masih sangat kurang dalam hal penindakan, padahal mestinya ada orang-orang yang harus mengawasi ini selama 24 jam.
"Untuk mencapai Zero ODOL 2023, Pemda dan Pemerintah Pusat harus melengkapi sarana dan prasarana, baru program Zero ODOL 2023 bisa terlaksana dengan baik,"pintanya.
Karena jembatan timbang merupakan kewenangan pemerintah pusat, Iwan menyebut pihaknya akan menindaklanjuti masalah ini ke pemerintah pusat. Karena, dalam penindakan ODOL sudah ada regulasinya, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009.
"Kalau penjelasan dari Dinas PUPR, penindakan di jalan raya harus ada penilangan dari pihak kepolisian. Dishub tidak punya hak menilang, kecuali razia. Dan razia itu harus didampingi kepolisian dan balai," tutupnya.