Rektor UI Bisa Rangkap Jabatan, Analis Politik Sebut Rezim Jokowi Semakin Ngaco: Tidak Layak Dilanjutkan
RIAU24.COM - Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun menilai Rezim pemerintahan Joko Widodo semakin ngaco.
Hal ini dikarenakan terbitnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) demi melindungi pejabat yang melanggar aturan.
"Saya makin terkejut dengan fenomena ini, makin meyakinkan saya betapa ngaconya pemerintahan ini. Makin tidak layak dilanjutkan karena makin keliru langkah," kata Ubedilah dilansir dari Rmol.id, Rabu, 21 Juli 2021.
Untuk diketahui, rangkap jabatan Rektor UI terungkap setelah Rektorat UI menegur pihak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI yang memberikan julukan kepada Presiden Jokowi sebagai "The King of Lip Service".
"Terungkap bahwa Rektor UI ternyata melanggar PP tentang Statuta UI," ujar Ubedilah.
Berdasarkan Pasal 35 huruf c PP 68/2013 tentang Statuta UI, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan di BUMN/BUMD maupun badan usaha swasta.