Menu

Pemko Pekanbaru Akan Vaksin 123.053 Anak Usia 12-17 Tahun, Demi Persiapan Sekolah Tatap Muka

Riki Ariyanto 21 Jul 2021, 11:19
Pemko Pekanbaru Akan Vaksin 123.053 Anak Usia 12-17 Tahun, Demi Persiapan Sekolah Tatap Muka (foto/int)
Pemko Pekanbaru Akan Vaksin 123.053 Anak Usia 12-17 Tahun, Demi Persiapan Sekolah Tatap Muka (foto/int)

RIAU24.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sejak Juni 2021 lalu. Selain itu juga sekolah tatap muka tertunda berkali-kali akibat tingginya kasus corona di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Selama ini peserta didik harus mengikuti ujian akhir secara daring atau online. Lalu peserta didik yang telah lulus Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) harus melakukan pendaftaran secara daring untuk melanjutkan ke tingkatan sekolah yang lebih tinggi. Saat proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB), muncul aturan agar anak usia 12-17 tahun divaksin. Pemko Pekanbaru segera melakukan pendataan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Azwan di Mal Pelayanan Publik (MPP), Jumat (9 Juli 2021), mengatakan, ia sudah membahas rencana vaksinasi bagi pelajar dalam rapat koordinasi penyusunan target vaksinasi usai 12-17 tahun. Namun, rapat ini masih tahap awal. 

"Kami masih mengumpulkan data pelajar yang akan divaksin," sebut Azwan. 

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setdako Pekanbaru Syafrian Tommy, Jumat (9/7/2021), mengatakan, berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), ada sekitar 104.000 orang lebih anak usia 12-17 tahun. Namun berdasarkan data dari masing-masing dinas yang menaungi satuan pendidikan seperti Dinas Pendidikan Pekanbaru, Kementerian Agama (Kemenag), dan Dinas Pendidikan Riau ternyata ada sekitar 123.053 pelajar sekolah negeri dan swasta berusia 12-17 tahun.

"Angka ini belum termasuk pelajar di pesantren," ujarnya. 

Setelah lengkap, data ini kemudian dirangkum untuk selanjutnya dibahas dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Rapat itu akan membahas vaksinasi anak usia 12-17 tahun.

Pemko Pekanbaru tengah membahas vaksinasi bagi pelajar SMP dan SMA. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah anak usia 12 hingga 17 tahun itu harus mendapat izin dari orang tua. 

"Syarat bagi anak usia 12-17 tahun ini yaitu membawa Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, dan surat izin dari orang tua. Silakan datang ke tempat vaksinasi massal atau fasilitas kesehatan," ujarnya. 

Karena kebijakan vaksinasi usia 12-17 tahun adalah anak usia pendidikan, maka tim percepatan vaksinasi mengatur skenarionya. Tim percepatan vaksinasi sudah meminta data pelajar SMA dan SMP. Setelah itu, jadwal vaksinasi diatur Dinas Pendidikan Pekanbaru dan Dinas Pendidikan Riau. 

"Dinas Kesehatan (Dinkes) Pekanbaru sudah menyatakan kesiapannya melakukan vaksinasi anak usia 12-17 tahun. Mereka menargetkan vaksinasi 2.000 pelajar di satu sekolah dalam satu hari," ungkap Tommy.

Tim sedang disiapkan Dinkes. Sementara, pihak sekolah hanya menyediakan sarana, ruangan, serta pengaturan vaksinasi. Ini jika skenarionya di sekolah. Namun karena sekolah tatap muka belum dimulai, maka vaksinasi dibahas di rapat yang lebih tinggi oleh ketua Satgas Covid-19 dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).