Didakwa Korupsi Senilai Rp3,4 Miliar, Warga Berdonasi Hingga Rp2,4 Miliar Bayar Jaminan untuk Menteri Termuda Malaysia
RIAU24.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq Abdul Rahman didakwa melakukan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan dan penyelewengan dana milik mantan partainya, Partai Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) sebesar 1 juta Ringgit atau sekitar Rp3,4 miliar.
Pengadilan Kuala Lumpur mendakwa menteri termuda Malaysia itu dengan dua tuduhan penyelewanangan dana pada 2018.
Terkait hal tersebut, anggota parlemen itu dibela netizen. Bahkan mereka berniat untuk membayar uang jaminan sebesar 330.000 ringgit atau sekitar Rp1,1 miliar.
Saddiq mengatakan di Twitter, total sumbangan baginya bahkan sudah mencapai dua kali lipat dari uang jaminan yang ditetapkan pengadilan, yakni 715.573 ringgit atau sekitar Rp2,4 miliar.
“Saya berutang nyawa kepada Malaysia. Dalam 24 jam, 9.836 orang telah berdonasi. Terima kasih. Saya berutang budi selamanya," kata Saddiq, kemarin.
Dia juga menceritakan seorang pria tua yang bersusah payah datang ke kantor ingin bertemu. Saddiq mulanya mengira pria itu datang karena membutuhkan bantuan. Namun yang membuatnya terkejut pria itu justru menyerahkan 100 ringgit.