Menu

Kebijakan PPKM Level 4 di Pekanbaru Direvisi, Cuma Berlaku Sampai 2 Agustus Saja

Riki Ariyanto 27 Jul 2021, 12:44
Kebijakan PPKM Level 4 di Pekanbaru Direvisi, Cuma Berlaku Sampai 2 Agustus Saja (foto/int)
Kebijakan PPKM Level 4 di Pekanbaru Direvisi, Cuma Berlaku Sampai 2 Agustus Saja (foto/int)

RIAU24.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru merevisi pelaksanaan PPKM yang berlaku sampai 8 Agustus menjadi 2 Agustus. Hal itu sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerapkan perpanjangan PPKM Level 4 cuma sampai 2 Agustus 2021.

Menyikapi perubahan waktu pelaksana PPKM tersebut, Wali Kota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT melaksanakan rapat guna merevisi SE 15/SE/SATGAS/2021 menjadi SE 16/SE/SATGAS/2021. Dari revisi tersebut, terdapat beberapa 'dispensasi' terkait pelaksana pengetatan aktivitas masyarakat.

"Sesuai dengan pernyataan bapak Presiden RI Joko Widodo, pelaksana PPKM Level 4 hingga 2 Agustus mendatang. Untuk itu, ada perubahan dari SE kita yang dibahas saat ini," sebut Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Senin (26 Juli 2021) usai rapat.

Diterangkan dalam SE 16/SE/SATGAS/2021 seluruh usaha non esensial wajib melaksanakan 100 persen WFH. Untuk bidang telekomunikasi, Internet serta media yang mengedepankan informasi kepada masyarakat, dapat beroperasi hingga 50 persen. Hal yang sama berlaku untuk usaha Hotel non karantina. Sementara itu, pelayanan pemerintah yang bersifat esensial seperti pelayanan publik diberlakukan WFO 25 persen.

Untuk pedagang kaki lima (PKL) dan sejenisnya boleh beroperasi dengan prokes ketat. Supermarket dan pasar swalayan yang menyediakan kebutuhan sehari-hari diberikan kelonggaran buka dengan kapasitas 50 persen dan buka hingga 20.00 WIB. Fasilitas Umum dan area publik, THM, gelangang permainan, hiburan, KTV, fasilitas hotel ditutup selama pelaksanaan PPKM.

Kemudian tempat makan skala kecil yang memiliki tempat sendiri diberikan makan di tempat dengan kapasitas 25 persen, dan take away. Tempat makan sedang yang sendiri dan mal hanya boleh take away. Mall dan pusat perbelanjaan ditutup kecuali akses ke restoran, swalayan dan apotek hingga pukul 20.00 dan takeaway.

Halaman: 12Lihat Semua