Wabup: Jika Camat dan Lurah Tak Serius Tangani Covid-19, Bisa Dicopot Dari Jabatan
RIAU24.COM - KUANSING- Saat ini Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, sedang diberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III Covid-19.
Oleh karena itu, Wakil Bupati Kuantan Singingi, Drs. H. Suhardiman Amby, AK. MM meminta kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa, agar memiliki tanggungjawab penuh terhadap penyebaran Covid-19.
"Kepala Desa dan Lurah memiliki tanggungjawab penuh terhadap penyebaran Covid-19, jika terjadi pelanggaran Protokol Kesehatan jangan abai terhadap penanganan penyebaran Covid-19. Karena Camat, Lurah dan Kepala Desa bisa dicopot atau di non aktifkan," Ungkap Wabup Kuansing Drs. H. Suhardiman Amby, saat Sosialisasi Penanganan Covid-19 di Kecamatan Kuantan Hilir, Rabu (28/7/2021).
zxc1
Untuk itu, Katanya, Camat, Lurah dan Kepala Desa harus bersinergi dan serius dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. "Kalau tidak becus menangani Covid-19, akan diberikan teguran 1, 2 dan 3 dan jika tidak becus juga akan dicopot. Karena penanganan Covid-19 ini menyangkut nyawa masyarakat, menyangkut nyawa orang banyak. Untuk itu harus serius dan betul betul dalam penanganan Covid-19," Ujarnya.