Pelaku Spesialis Pencuri Tabung Gas Di Bengkalis Digulung Polisi
Diutarakan Kapolres, uang hasil menjual tabung gas curian mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.