Menu

Kasus Bantuan Rp 2 Triliun Akidi Tio Tak Ada Unsur Pidana, Pakar Minta Polisi Tidak Cari-cari Pasal

Muhammad Iqbal 4 Aug 2021, 09:26
Anak Akidi Tio, Heryanti alias Ahong saat penyerahan simbolis bantuan Covid-19 di Sumatera Selatan. (Foto: Int)
Anak Akidi Tio, Heryanti alias Ahong saat penyerahan simbolis bantuan Covid-19 di Sumatera Selatan. (Foto: Int)

RIAU24.COM - Kasus sumbangan sebesar Rp 2 triliun untuk penangana Covid-19 di Sumatera Selatan dikomentari berbagai pihak. Terlebih lagi pihak keluarga dari Akidi Tio diperiksa polisi.

Menurut pakar hukum Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bonaprapta kasus sumbangan Rp 2 trilliun keluarga almarhum Akidi Tio tidak memiliki unsur tindak pidana.

"Menurut saya tidak ada tindak pidana yang terjadi dalam peristiwa itu. Kalau dicari-cari pasalnya, jangan-jangan setiap perbuatan bisa dipidana," kata dia dilansir dari Tempo, Tempo, 4 Agustus 2021.

Ganjar menegaskan, jika keluarga almarhum Akidi Tio berbohong mengenai sumbangan tersebut maka hal itu bukan lah tindak pidana.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar sebelumnya juga menilai perkara sumbangan dari Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio tidak bisa disebut penipuan.

Dia menyebutkan, seharusnya sejak awal Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan alias PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dilibatkan untuk memeriksa seseorang.

"Jangan-jangan ketidakbecusan polisi memeriksa didalilkan sebagai penipuan, duit Rp 2 triliun itu kan gede," ujar Haris dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 2 Agustus 2021.

Untuk diketahui, Polda Sumatera Selatan telah memeriksa anak perempuan, menantu, dan cucu Akidi Tio pada 2 Agustus 2021 dengan dugaan tidak adanya uang sumbangan Rp 2 triliun yang dijanjikan.

Dalam kasus tersebut anak Akidi Tio, Heriyati dapat dikenakan ancaman hukuman akibat Menghina Negara dan Membuat Keonaran. Ancaman tersebut tertuang dalam Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.