Dugaan Hotman Paris, Kasus Donasi Rp2 Triliun Akidi Tio Hanya Hiburan, Sulit Masuk Ranah Hukum
"Apakah ibu-ibu di rumah merasa onar? Keonaran itu kan biasanya lebih ke arah pertentangan antar golongan, agama, bahkan pemerintah. Ini kan bukan keonaran, bahkan seolah-olah jadi candaan," ujarnya kembali.
Apa lagi kasus ini juga tidak akan cocok dengan pasal pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE.
"Itu kan sama juga bunyinya barangsiapa yang menyebarkan informasi, yang menimbulkan pertentangan publik, SARA, golongan, agama ini berita Rp2 triliun tidak menimbulkan pertentangan apapun," ujarnya.
Termasuk tidak bisa dijerat dengan UU ITE, dan pasal 378 KUH Pidana.
"Kan penipuan itu apabila seseorang menyerahkan harta bendanya kepada seseorang karena diberikan janji-janji atau informasi yang salah. Dalam kasus ini belum ada yang dirugikan oleh siapapun, karena rakyat atau oknum belum ada yang mengeluarkan uangnya," ujarnya.
Dugaanya, kasus donasi Rp2 triliun justru akan menguap lalu lambat laun akan menghilang begitu saja.