Menu

Dugaan Hotman Paris, Kasus Donasi Rp2 Triliun Akidi Tio Hanya Hiburan, Sulit Masuk Ranah Hukum

Azhar 4 Aug 2021, 12:31
Hotman Paris (Tengah). Sumber: Instagram / @hotmanparisofficial
Hotman Paris (Tengah). Sumber: Instagram / @hotmanparisofficial

RIAU24.COM -  Pengacara kondang Hotman Paris berbicara banyak soal kasus donasi Rp2 triliun yang mengait-ngaitkan nama Heriyani.

Heriyani sendiri merupakan putri Akidi Tio, pengusaha asal Palembang, Sumatera Selatan yang saat ini masih menjadi perbicaraan banyak orang.

Dengan gamblang, Hotman menegaskan jika Heriyani tak mudah untuk dipidanakan.

Ucapannya itu disampaikannya melalui akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial, Rabu, 4 Agustus 2021.

Alasannya karena hinga saat ini belum ada pasal yang cocok dan pas untuk menjerat putri Akidi Tio itu.

"Kasus di Palembang sempat akan dikenakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46, tapi itu bunyinya: barang siapa menyebarkan berita bohong, yang menimbulkan keonaran pertanyaannya keonaran yang mana?," ujar Hotman.

"Apakah ibu-ibu di rumah merasa onar? Keonaran itu kan biasanya lebih ke arah pertentangan antar golongan, agama, bahkan pemerintah. Ini kan bukan keonaran, bahkan seolah-olah jadi candaan," ujarnya kembali.

Apa lagi kasus ini juga tidak akan cocok dengan pasal pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE.

"Itu kan sama juga bunyinya barangsiapa yang menyebarkan informasi, yang menimbulkan pertentangan publik, SARA, golongan, agama ini berita Rp2 triliun tidak menimbulkan pertentangan apapun," ujarnya.

Termasuk tidak bisa dijerat dengan UU ITE, dan pasal 378 KUH Pidana.

"Kan penipuan itu apabila seseorang menyerahkan harta bendanya kepada seseorang karena diberikan janji-janji atau informasi yang salah. Dalam kasus ini belum ada yang dirugikan oleh siapapun, karena rakyat atau oknum belum ada yang mengeluarkan uangnya," ujarnya.

Dugaanya, kasus donasi Rp2 triliun justru akan menguap lalu lambat laun akan menghilang begitu saja.

"Pasal 378 KUH Pidana pun susah diterapkan terhadap oknum yang berjanji menyumbangkan Rp2 triliun. Jadi kemungkinan besar, kasus ini hanyalah hiburan. Secara hukum agak susah diterapkan pasal mana. Mungkin ini kasus akan menguap begitu saja," ujarnya.