Kejati Riau Tahan Mantan Bupati Kuansing Mursini di Rutan Sialang Bungkuk
RIAU24.COM - Kejati Riau telah menahan mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini. Selama 20 hari Mursini yang ditetapkan sebagai tersangka bakal ditahan di rutan kelas IIb Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Kabar ini juga dibagikan melalui akun instagram resmi @kejatiriau. Dijelaskan mantan Bupati Kuansing Mursini diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja barang dan jasa Kabupaten Kuansing TA 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp 5,8 Miliar.
"Setelah ditetapkan sebagai Tersangka tepat di Hari Bhakti Adhyaksa tanggal 22 Juli lalu, hari ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka M, Penyidik Kejati Riau berkesimpulan untuk melakukan penahanan 20 hari kedepan terhadap Tersangka M di rutan kelas IIb Sialang Bungkuk Pekanbaru," tulis caption @kejatiriau, Kamis (5 Agustus 2021).
"Tersangka M diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja barang dan jasa Kab.Kuansing TA 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp. 5,8 Miliar Perbuatan Tersangka M tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat(1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP," tutup @kejatiriau.
Sebelumnya diberitakan mantan Bupati Kuansing Mursini sempat dua kali tidak memenuhi panggilan jaksa.
Dilansir dari Merdeka, Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto menyebut sebelum ditahan, Mursini juga diperiksa kesehatannya di klinik Kejati Riau.
Mursini keluar dari ruang penyidik menggunakan rompi orange pada pukul 15.56 WIB. Mantan Bupati Kuansing itu tidak didampingi kuasa hukum.