Satpol PP Segel 6 Tempat Usaha dan Blokir 1 KTP Warga yang Langgar PPMK
RIAU24.COM - Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang menyebutkan pihaknya telah menyegel 6 tempat usaha dan memblokir 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Dia menyebutkan, tindakan hukum harus diambil karena orang per orangan dan tempat usaha melanggar aturan PPKM level 4.
"Kami memblokir NIK 1 orang. Warga ini menolak menjalankan sanksi," kata dia, Selasa, 10 Agustus 2021.
Dia menambahkan, pihaknya juga melakukan penguraian massa 1 kali. Pembubaran massa dilakukan saat pembagian bantuan langsung tunai (BLT) di Kantor Pos Indonesia Jalan Jenderal Sudirman.
Pengamanan barang 33 kali. Barang yang diamankan berupa 33 kursi dan 3 CPU. "Kami juga mengamankan 42 orang. Mereka menolak menjalankan sanksi," tuturnya.
Hingga kini, sebanyak 48 orang diamankan karena tidak memiliki kartu identitas. Salah satu warga yang diamankan itu berusia di bawah 17 tahun.
Teguran tertulis juga diberikan kepada 26 tempat usaha. Teguran lisan 13 tempat usaha dan sanksi sosial 31 orang.
Sanksi administrasi (membayar denda) terdiri dari 27 orang dan 13 tempat usaha. Total denda yang diperoleh Rp9.150.000.
"Kami menyegel sementara 6 tempat usaha. Mereka melanggar ketentuan PPKM level 4," tandasnya.