Polisi Resmi Ubah Warna Pelat Nomor Jadi Putih Tulisan Hitam, Said Didu: yaaa, Rakyat Harus Bayar Lagi
RIAU24.COM - Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotot (TNKB) alias pelat nomor kendaraan yang sudah ada sekarang akan mengalami perubahan.
Kepolisian secara resmi telah mengubah peraturan warna pelat nomor kendaraan, salah satunya perubahan dari latar hitam tulisan putih menjadi latar putih tulisan hitam yang berlaku untuk kendaraan pribadi.
Meski demikian, penerapan aturan warna baru pelat nomor diperkirakan baru tahun depan, menunggu proses dan kesiapan material.
Penggantian ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang diundangkan dan berlaku sejak 5 Mei 2021.
Aturan ini mengganti Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Menanggapi perubahan peraturan ini, Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu turut memberikan komentar pada di laman Twitter pribadinya.
Menurutmya, perubahan membuat rakyat harus menggelontorkan uang.
"Yaaa - rakyat harus bayar lagi.," ungkap Said Didu singkat.
Seperti diketahui, jumlah warna pelat nomor menurut aturan baru lebih sedikit, yakni 4 warna latar. Sedangkan dalam aturan sebelumnya, ada 5 warna latar.
Berikut lima warna lama latar pelat nomor pada Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012:
1. Dasar hitam tulisan putih untuk kendaraan perseorangan dan sewa
2. Dasar kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
3. Dasar merah tulisan putih untuk kendaraan dinas pemerintah
4. Dasar putih tulisan biru untuk kendaraan Korps Diplomatik negara asing
5. Dasar hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan pembebasan bea masuk