Tiga Tersangka Mata-mata Korea Selatan terhadap Kim Jong Un Diadili
RIAU24.COM - Tiga tersangka asal Korea Selatan yang ditangkap dan didakwa melakukan aksi mata-mata untuk rezim Kim Jong Un telah diserahkan ke jaksa di kota Cheongju, Kora Selatan, dilansir dari UPI, Jumat (20/8).
Ketiganya telah diidentifikasi dengan nama belakang mereka. Seorang pria 57 tahun dengan nama keluarga Park menjabat sebagai "penasihat," Yoon berusia 50 tahun bertindak sebagai wakil ketua, dan Park berusia 50 tahun menjabat sebagai petugas penghubung.
zxc1
Para tersangka didakwa di bawah Undang-Undang Keamanan Nasional anti-Pyongyang Korea Selatan.
Kelompok itu dituduh melakukan kontak terlarang dengan agen Korea Utara dan terlibat dalam kegiatan perekrutan yang menargetkan lebih dari 60 orang Korea Selatan.
Surat perintah penangkapan menunjukkan bahwa para tersangka juga mendekati ketua Partai Demokrat yang berkuasa, Song Young-gil. Kelompok itu diduga bertemu dengan Song untuk wawancara 27 menit Oktober lalu, ketika Song menjabat sebagai ketua Komite Urusan Luar Negeri dan Unifikasi Majelis Nasional, dikutip dari UPI.
Son, salah satu tersangka, mengatakan dalam sebuah memo setelah pertemuan itu, mereka membahas sebuah proyek untuk mengirim 1 juta bibit kastanye ke Korea Utara.