Kemenparekraf Bagi Sertifikat CHSE Gratis untuk Usaha di Bidang Pariwisata, Ini Persyaratannya
RIAU24.COM - Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Kemenparekraf) memberi kabar baik terkait usaha di bidang pariwisata.
zxc1
Baca juga: BATIQA Hotel Pekanbaru Luncurkan Promo SUNMORI, Dapatkan Diskon Menarik Untuk Nginap di Akhir Pekan
Sertifikasi CHSE merupakan proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata, destinasi pariwisata, dan produk pariwisata lainnya untuk memberikan jaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan sesuai protokol kesehatan, serta panduan yang ada dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.