Kapolres Pimpin Operasi Yustisi dan Pengetatan Penerapan Prokes Terhadap Masyarakat
RIAU24.COM - KUANSING- Dalam upaya untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Kuantan Singingi, yang saat ini masuk level 3 penerapan PPKM. Dan sesuai Surat Edaran Bupati Kuansing No : 800/SE/2021/621, Tanggal 04 Juni 2021 Tentang Kegiatan Masyarakat dan Jam Malam, dan Surat Edaran Bupati Kuansing No : 800/Setda-TPK/839, Tanggal 26 Juli 2021 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III Di Kabupaten Kuantan Singingi.
Maka pada Sabtu (21/8/21) malam dilaksanakan Apel Gabungan Satgas Covid-19, bertempat di halaman Polsek Kuantan Tengah yang dipimpin Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.Ik M.Si, dihadiri Waka Polres Kompol Antoni Lumban Gaol SH MH, Kabag Ops Kompol Erde Dianto SH, Kasat Pol PP Erdiansyah, S.Sos, PJ. Diskes Jafrinaldi, AP, M.IP, Kabid Opsdal Sat Pol PP Shanti Evi Dimeti, SH, Perwira Polres dan Personil TNI.
Kapolres AKBP Rendra Oktha Dinata mengatakan Dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran pandemi Covid-19, langkah langkah yang diberikan kepada masyarakat adalah :
1. Edukasi kepada masyarakat, pedagang maupun pembeli dengan baik dan ramah,
3. Hindari tindakan yang kontra produktif dilapangan.