Bandara Ngurah Rai Bali memberlakukan Batas Harga Tes PCR Rp495.000
Dia juga meminta agar hasil tes swab dikeluarkan dalam waktu 24 jam setelah pengujian.
Batas harga pemerintah untuk tes PCR yang diminta secara individual sebelumnya ditetapkan pada Rp900.000.
Atas permintaan Presiden, Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran No.HK.02.02/I/2845/2021 tentang pagu harga baru tes RT-PCR pada 16 Agustus 2021.
Baca juga: Prabowo Murka! Pagar Laut 30Km Ilegal Akhirnya Disegel, Ramai Pejabat Pemerintah Ngaku Gak Tahu
Atas permintaan Presiden, Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran No.HK.02.02/I/2845/2021 tentang pagu harga baru tes RT-PCR pada 16 Agustus 2021.