Menu

PPKM Level 3: Jakarta Diizinkan Membuka Kembali Kelas Tatap Muka, Ini Persyaratannya...

Muhammad Iqbal 24 Aug 2021, 10:05
Foto : Internet
Foto : Internet

RIAU24.COM Jakarta kini diizinkan membuka kembali kelas tatap muka secara terbatas di sekolah-sekolah setelah ibu kota dideklarasikan dengan pemberlakuan pembatasan mobilitas masyarakat tingkat 3 atau PPKM mulai 24 hingga 30 Agustus 2021.

Aturan pembelajaran tatap muka tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Tingkat 4, Tingkat 3, dan Tingkat 2 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada Senin, 23 Agustus 2021, dan berlaku sejak Selasa, 24 Agustus sampai dengan Senin, 30 Agustus.

Berdasarkan instruksi yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pembelajaran tatap muka harus dilakukan maksimal 50 persen dari total kapasitas. Ini juga berlaku untuk semua institusi pendidikan mulai dari pendidikan dasar hingga universitas di seluruh ibu kota.

Sementara itu, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) bisa beroperasi dengan kapasitas 33 persen dan maksimal lima siswa per kelas. Pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus, seperti SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB, juga diperbolehkan beroperasi pada kapasitas 62 persen hingga 100 persen dengan tetap menjaga jarak aman 1,5 meter dan maksimal lima siswa per kelas.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pemerintah provinsi masih mengkaji situasi tersebut. Belum ada keputusan yang dikeluarkan terkait pembalajaran tatap muka di sekolah.

Halaman: Lihat Semua