Menu

Pasca Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka, Ustaz Yahya Waloni Dilarikan ke RS, Sakit Apa?

Muhammad Iqbal 27 Aug 2021, 15:40
Ustaz Yahya Waloni
Ustaz Yahya Waloni

RIAU24.COM - Pasca ditangkap dan ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Ustadz Yahya Waloni dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Rumah Sakit Polri, Brigjen Asep Hendra. "Benar (Yahya Waloni dibawa ke RS Polri)," ujarnya dilansir dari Okezone.com, Jumat, 27 Agustus 2021.

Meski demikain, Asep belum menjelaskan secara rinci kenapa Yahya Waloni dilarikan ke Rumah Sakit Polri. Asep menambahkan, pihak rumah sakit telah menyiapkan dokter untuk mengobati Yahya Waloni.

"Saya sudah tanda tangani tim dokter yang tangani beliau. Sudah saya buatkan antisipasi agar pelayanan lebih optimal, InsyaAllah," kata dia lagi.

Sekedar informasi, Ustaz Yahya Waloni sudah menjadi tersangka kasus dugaan penodaan agama dan UU ITE sejak bulan Mei 2021 silam. Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan masyarakat Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.

Penyidik Dit Tipid Siber Bareskrim Polri baru menangkap Yahya Waloni, pada Kamis 26 Agustus 2021, sekira pukul 17 00 WIB, dikediamannya Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Di hari yang sama, Yahya juga langsung digiring ke Gedung Bareskrim Polri.

Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam penjara hingga enam tahun.