Bersama OJK, BEI Berikan Stimulus bagi Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat 27 Agustus 2021
"Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan kepada Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat dalam menggalang dana jangka panjang," ucapnya.
"BEI bersama OJK akan terus melakukan koordinasi dan memantau perkembangan Pasar Modal Indonesia, serta mengambil langkah-langkah strategis guna meredam dampak Pandemi COVID-19 terhadap keberlangsungan stabilitas ekonomi nasional," sambungnya.