Buka Musrenbang RPJMD Kuansing 2021-2026, Wabup Sebut Tiga Lapangan Usaha Mempunyai Kontribusi Besar Terhadap PDRB
RIAU24.COM - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2021-2026, dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Amby, AK. MM bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kuansing, Kamis (26/8).
Dihadiri Ketua DPRD/Wakil Ketua, Forkopimda, Plt Sekda, Kepala Bappeda Litbang, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor, Direktur RSUD, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Camat dan lainnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 263 Ayat 3, bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari Visi dan Misi, Program Kepala Daerah yang memuat tujuan, Sasaran, Strategis arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah, serta Program Perangkat Daerah serta dengan kerangka pendanaan bersifat Indikatif untuk jangka lima tahun.
Wakil Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Amby AK MM saat membuka RPJMD Kabupaten Kuansing Tahun 2021-2026, menyampaikan bahwa Visi dan Misi adalah " Terwujudnya Kabupaten Kuantan Singingi yang Berbudaya, Religius, Maju, Berwawasan, Sejahtera dan Harmonis .
Menurutnya, luas wilayah Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau, Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Provinsi Riau Tahun 2018-2038 adalah seluas 5.272.24 Km terdiri dari 15 Kecamatan, 218 Desa dan Kelurahan.
"Kecamatan terluas adalah Kecamatan Singingi Hilir dengan luas wilayah 981,31 Km, dan Kecamatan terkecil adalah Kecamatan Inuman seluas 66,45 Km²," Ujarnya.