Soal Kasus Antigen Bekas di Bandara Kualanamu Sumatera Utara, Begini Kelanjutannya
Kelima tersangka itu PC Manajer Kimia Farma dan empat orang pegawai yakni SP, M, RN dan DP.
Kelima tersangka melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.