Soal Kasus Antigen Bekas di Bandara Kualanamu Sumatera Utara, Begini Kelanjutannya
RIAU24.COM - Kasus swab antigen bekas di Bandara Kualanamu Internasional Deli Serdang, Sumatera Utara kini memasuki babak baru.
Tak lama lagi, kasus tersebut bakal memasuki meja hijau dikutip dari medcom.id, Minggu, 29 Agustus 2021.
Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) sudah melimpahkan berkas perkara lima tersangka dan barang bukti kasus tersebut.
Pelimpahan berkas perkara lima tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tahap II ke Kejati Sumut.
"Pelimpahan berkas perkara swab antigen bekas itu di Kejati Sumut pada Selasa, 24 Agustu," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Muridan.
Untuk diketahui, penyidik Polda Sumut melimpahkan berkas perkara lima tersangka dan barang bukti kasus swab antigen bekas di Bandara Kualanamu Internasional Deli Serdang ke Kejati Sumut, pada Selasa, 24 Agustus 2021.
Kelima tersangka itu PC Manajer Kimia Farma dan empat orang pegawai yakni SP, M, RN dan DP.
Kelima tersangka melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.