Pantau Sejumlah Tempat Sekda Siak Minta Rumah Makan dan Pasar Terapkan Prokes Ketat
"Kami akan melakukan pemantauan di sejumlah titik dan menyerahkan sejumlah kotak masker ke pengurus masjid dan rumah makan, nanti pemilik RM membagikan kepada pengunjungnya. Tentu ini bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat , agar tidak terpapar Covid 19," sebut Sekda.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Siak, bahwa Kabupaten Siak harus dilaksanakan PPKM Level 4 sebagaimana intruksi Pemerintah Pusat, terhitung dari Tanggal 10 sampai dengan 23 Agustus 2021.
"Saya minta pak camat beserta upika untuk pantau aktifitas warga terutama rumah makan , kedai kopi dan tempat ibadah dan tempat-tempat lain di angap ramai agar menerapkan prokes ketat, makan berjarak, memakai masker dan menyediakan tempat cuci tangan beserta sabun"tegasnya.
Pantauan di lapangan Sekda Siak di dampingi Asisten dan Satgas covid 19 kabupaten melakukan monitoring di dua kecamatan Sabag Auh dan Sungai Apit. Tim satu persatu memasuki rumah makan dan pasar di Sungai Apit memberikan edukasi kepada warga dan menyerahkan masker.
"Hari ini kita turun di dua kecamatan, Sungai Apit dan Sabag Auh. Untuk Sungai Apit kita akan akan turun kepasar, Sungai Rawa dan Kampung Penyengat, karena mendapat kabar ada satu warga yang positif Covid 19,"tutupnya.