PTSL, Sertifikat Tanah Untuk Rakyat Diserahkan Bustami HY Serahkan Simbolis
Dengan terbitnya Sertifikat ini Sekda berharap masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
"Kegiatan PTSL tahun 2021 di Bengkalis ini bersumber dari obyek tanah negara yang belum terdaftar dalam sertifikat hak atas tanah. Dengan adanya sertifikat PTSL ini, maka masyarakat penerima sertifikat mendapat kepastian hak sekaligus juga dapat meningkatkan perekonomian sebagai modal usaha,"ujar sekda lagi kepada sejumlah wartawan.
Sekda mengatakan, bagi masyarakat penerima sertifikat hak milik atas tanah agar bisa memenuhi kewajibannya menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan sendiri tanahnya.
"Dan yang tak kalah pentingnya taati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang berlaku dan tidak menelantarkan tanah tersebut,"pungkasnya.