PTSL, Sertifikat Tanah Untuk Rakyat Diserahkan Bustami HY Serahkan Simbolis
RIAU24.COM -BENGKALIS - Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis Bustami HY mewakili Bupati Bengkalis Kasmarni menyerahkan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk rakyat kepada sepuluh penerima sertifikat tanah di Bengkalis secara simbolis.
Penyerahan tersebut, untuk Bengkalis pada penyerahan kali ini sebanyak 300 sertifikat PTSL akan diterima masyarakat di kecamatan Rupat.
PTSL untuk rakyat ini merupakan program dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/ BPN RI (ATR/BPN). Penyerahan simbolis ini dilaksanakan di gedung Dang Merdu Kantor Bupati Bengkalis.
Menurut Sekda untuk tahun 2021 ini, kegiatan PTSL di Bengkalis telah terbit sebanyak 1.756 sertifikat tanah untuk dua kecamatan yakni Kecamatan Rupat dan Kecamatan Rupat Utara.
"Pemerintah Bengkalis menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Bengkalis dan semua pihak atas kontribusinya. Kami yakin, melalui program ini, masyarakat telah mendapatkan pelayanan yang baik khususnya di bidang pertanahan," ucap Bustami Kamis 2 September 2021.
Sekda menerangkan pelaksanaan PTSL ini merupakan implementasi dari amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang percepatan PTSL dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap.
Dengan terbitnya Sertifikat ini Sekda berharap masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
"Kegiatan PTSL tahun 2021 di Bengkalis ini bersumber dari obyek tanah negara yang belum terdaftar dalam sertifikat hak atas tanah. Dengan adanya sertifikat PTSL ini, maka masyarakat penerima sertifikat mendapat kepastian hak sekaligus juga dapat meningkatkan perekonomian sebagai modal usaha,"ujar sekda lagi kepada sejumlah wartawan.
Sekda mengatakan, bagi masyarakat penerima sertifikat hak milik atas tanah agar bisa memenuhi kewajibannya menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan sendiri tanahnya.
"Dan yang tak kalah pentingnya taati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang berlaku dan tidak menelantarkan tanah tersebut,"pungkasnya.