Perubahan Propemperda, Sekda Bengkalis Sampaikan Tiga Ranperda
RIAU24.COM - BENGKALIS - Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Sekda H Bustami HY sampaikan Perubahan Propemperda dan penyampaian 3 Ranperda, Senin, 6 September 2021 kemarin di ruang Rapat Gedung DPRD Bengkalis.
Adapun 3 Ranperda yang dibahas yakni Ranperda tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan Ranperda Pembangunan Industri 2020-2040.
Ikut dalam Rapat pembahasan Ranperda Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Bengkalis dan 25 orang anggota DPRD Bengkalis hadir langsung dan virtual.
Ketika membacakan sambutan Bupati, Bustami mengatakan pada prinsipnya penyusunan Peraturan Daerah tentang pengelolaan Keuangan Daerah sebagai bentuk sinkronisasi ketentuan pasal 3 huruf A Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan Keuangan Daerah.
"Melalui Ranperda pengelolaan ini kita berharap Pemerintah Daerah mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan," ujar Bustami.
Bustami menambahkan Ranperda tentang pengelolaan keuangan Daerah akan menjadi pedoman utama dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Daerah dan Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban APBD.