Wali Kota Pekanbaru Panggil 2 Dinas Terkait Indomaret dan Alfamart Dipungut Uang Parkir
RIAU24.COM - Setiap warga yang berbelanja di Indomaret dan Alfamart akan dipungut uang parkir.
Sebelumnya, warga yang belanja tidak dipungut uang parkir di gerai Indomaret dan Alfamart manapun, kecuali dilakukan oknum oleh tertentu.
"Ini masalah antara pajak dan retribusi. Kalau sebelumnya, area parkir di Swalayan Alfamart dan Indomaret tidak dibebankan retribusi parkir kepada pelanggan. Tapi, mereka membayar dalam bentuk pajak," ujar Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Kamis, 9 September 2021.
Dengan demikian, pelanggan swalayan baik Indomaret dan Alfamart masih dibebaskan dari pungutan parkir.
Jika diubah menjadi retribusi parkir, lanjutnya, sebenarnya swalayan tersebut tak dibebani lagi dengan pajak parkir.
"Yang dibebani lagi adalah pelanggan. Tetapi sebagai pelayanan kepada pelanggan, mereka mau mengeluarkan pajak parkir untuk Pemko. Ini persoalan antara Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Nanti, kami pertegas lagi," lanjutnya.