Pihaknya Dilaporkan ke Polisi Oleh Moeldoko, ICW: Pengawasan Publik Tetap Harus Dilakukan
RIAU24.COM - Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menanggapi tentang Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko yang melaporkan penelitian mereka kepolisi.
Kurnia menyebutkan, pengawasan publik terhadap perilaku pejabat harus terus dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan kekuasaan.
"Pengawasan publik tetap harus dilakukan agar potensi penyimpangan kekuasaan, korupsi, kolusi dan nepotisme dapat dideteksi guna mencegah kerugian masyarakat," kata dia dilansir dari Tempo.co, Sabtu, 11 September 2021.
Untuk diketahui, Moeldoko resmi melaporkan dua peneliti ICW, Egi Primayogha dan Miftah, ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Moeldoko menyebutkan melaporkan keduanya ke polisi karena dinilai tidak mampu membuktikan tudingan atau mencabut pernyataan soal berburu rente dalam peredaran Ivermectin dan ekspor beras.
ICW berharap Moeldoko memahami posisinya sebagai pejabat yang memiliki tanggung jawab kepada publik. Karena itu, semua perbuatannya akan diawasi oleh masyarakat.
Kurnia menganggap Moeldoko terlalu jauh menyimpulkan hasil penelitian ICW. Menurut dia, ICW tidak pernah menyatakan Moeldoko memperoleh keuntungan dari peredaran Ivermectin. Penelitian ICW berfokus pada konflik kepentingan peredaran Ivermectin yang berpotensi terjadi korupsi.