Menu

Pihaknya Dilaporkan ke Polisi Oleh Moeldoko, ICW: Pengawasan Publik Tetap Harus Dilakukan

Muhammad Iqbal 11 Sep 2021, 11:43
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana

RIAU24.COM - Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menanggapi tentang Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko yang melaporkan penelitian mereka kepolisi.

Kurnia menyebutkan, pengawasan publik terhadap perilaku pejabat harus terus dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan kekuasaan.

"Pengawasan publik tetap harus dilakukan agar potensi penyimpangan kekuasaan, korupsi, kolusi dan nepotisme dapat dideteksi guna mencegah kerugian masyarakat," kata dia dilansir dari Tempo.co, Sabtu, 11 September 2021.

Untuk diketahui, Moeldoko resmi melaporkan dua peneliti ICW, Egi Primayogha dan Miftah, ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Moeldoko menyebutkan melaporkan keduanya ke polisi karena dinilai tidak mampu membuktikan tudingan atau mencabut pernyataan soal berburu rente dalam peredaran Ivermectin dan ekspor beras.

ICW berharap Moeldoko memahami posisinya sebagai pejabat yang memiliki tanggung jawab kepada publik. Karena itu, semua perbuatannya akan diawasi oleh masyarakat.

Kurnia menganggap Moeldoko terlalu jauh menyimpulkan hasil penelitian ICW. Menurut dia, ICW tidak pernah menyatakan Moeldoko memperoleh keuntungan dari peredaran Ivermectin. Penelitian ICW berfokus pada konflik kepentingan peredaran Ivermectin yang berpotensi terjadi korupsi.

Dia mengatakan ICW sudah mengklarifikasi tudingan ekspor beras merupakan kesalahan ucapan. Menurut Kurnia, ICW sebenarnya ingin mengatakan kerja sama yang dimaksud adalah pelatihan petani di Thailand antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dan PT Noorpay Nusantara Perkasa.

"Berkaitan dengan permintaan maaf ICW, perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut disampaikan hanya terbatas pada kekeliruan penyampaian lisan tentang ekspor beras, bukan terhadap kajian secara menyeluruh perihal Ivermectin,” kata dia ihwal sikap Moeldoko yang memilih melaporkan ICW ke polisi.