Susu Kental Manis Tak Boleh Diseduh Atau Diminum Langsung, Jika Keras Kepala Ini Resikonya
RIAU24.COM - Kebiasaan yang salah di masyarakat membuat Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bertindak tegas.
BPOM melarang masyarakat menyeduh atau meminum langsung susu kental manis alias SKM dikutip dari viva.co.id, Sabtu, 11 September 2021.
Larangan ini tertuang dalam regulasi peraturan Badan POM nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Rita Endang.
Alasannya menurut Rita karena besarnya resiko yang bakal diterima oleh masyarakat yang berani mengkonsumsi SKM dengan cara diseduh atau diminum langsung.
"Tipikal dari SKM adalah susu yang manis, memang tidak untuk usia anak-anak di bawah 1 tahun. Sudah ada peringatannya, masyarakat yang memang berisiko terhadap kandungan gulanya seharusnya perlu mengoreksi diri," ujarnya.
Sebaiknya SKM digunakan untuk topping seperti campuran martabak, campuran kopi, cokelat dan lain-lain.
Pada kesempatan yang berbeda, Yayasan Abhipraya Insan Cendikia Indonesia (YAICI) mengapresiasi larangan ini. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Harian YAICI, Arif Hidayat.
Alasannya karena selama ini YAICI mengadvokasi dan meminta BPOM agar ada aturan bahwa kental manis bukan untuk diseduh, melainkan hanya sebagai topping makanan.
"Jangan sampai larangan ini hanya sebatas larangan tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat, dan lebih penting lagi tindak tegas kepada produsen agar merevisi kegunaan kental manis," ujarnya.