Sekdako Pekanbaru Ingatkan Dinas Perhubungan Untuk Tidak Menarik Retribusi di Dua Ritel Ini
RIAU24.COM - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Muhammad Jamil mengingatkan Dinas Perhubungan Dishub untuk tidak menarik retribusi parkir di dua swalayan modern itu.
Dia menyebutkan jika dia sudah berkomunikasi dengan Dishub dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sesuai arahan wali kota.
"Sesuai arahan wali kota, bagi toko modern yang sudah membayar pajak parkir selama satu tahun, setop dulu untuk penarikan retribusi parkir. Sekarang saya minta Dishub untuk patuh dengan perintah pimpinan," kata Jamil.
Dia sendiri akan melayangkan surat lagi ke Dishub untuk mempertegas arahan pimpinan. Supaya, polemik ini diselesaikan.
"Jangan sampai ada penarikan ganda. Kalau sudah dibayar pajak parkir, retribusi parkir jangan ditarik lagi (di Indomaret dan Alfamart)," ucapnya.
Bagi gerai swalayan modern yang tidak membayar pajak parkir, silakan saja dilakukan penarikan retribusi parkir. Intinya, Indomaret dan Alfamart itu memberikan layanan gratis kepada masyarakat. Untungnya untuk masyarakat juga.
Ketika masyarakat belanja di sana, maka retribusi parkir tidak dipungut lagi. Pelayanan Indomaret dan Alfamart seperti itu terhadap masyarakat.
"Selama ini, juru parkir (jukir) tidak ada di halaman parkir mereka. Sekarang malah ada jukir yang di halaman parkir dua swalayan itu. Ini yang harus kami bahas dengan dishub, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh," terang Jamil.
Jika memang diterapkan penarikan retribusi parkir di awal tahun depan, maka hal itu harus disosialisasikan kepada masyarakat. Jadi pelayanan di dua swalayan modern ini tidak bisa disamakan dengan swalayan lain.
"Berbeda dengan swalayan lain, Indomaret dan Alfamart itu memberikan parkir yang nyaman dan bersih," demikian Jamil.