Menu

Belajar dari Maraknya Kasus Kekerasan di Lembaga Keagamaan, Mahfud MD Minta Pembakar Mimbar Masjid Tak Disebut Orang Gila

Rizka 25 Sep 2021, 23:41
Mahfud MD [Instagram/@mohmahfudmd]
Mahfud MD [Instagram/@mohmahfudmd]

RIAU24.COM -  Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan tanggapan pemerintah terkait kasus pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar.

Mahfud meminta kepolisian tidak menetapkan pelaku sebagai orang dengan gangguan jiwa atau orang gila.

Menurtunya, kepolisian harus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara cermat. Ia tak ingin kasus ini berakhir seperti kasus-kasus kekerasan terhadap lembaga keagamaan yang sudah terjadi.

"Pemeriksaan ini harus tuntas dan terbuka. Jangan terburu-buru memutuskan pelakunya orang gila seperti yang sudah-sudah," kata Mahfud dalam rekaman video, Sabtu (25/9).

Mahfud kemudian menceritakan riwayat Syekh Ali Jabir yang mengalami penganiayaan dari seseorang. Keluarga dan sejumlah orang berteriak bahwa para pelakunya orang gila.

Namun Mahfud tidak sepakat bahwa para pelaku penyerangan secara terburu-buru divonis sebagai orang gila.

“Pemerintah tidak sepakat kalau setiap pelaku harus dianggap orang gila,” ujarnya.

Mahfud berharap orang-orang yang sudah ditangkap dalam peristiwa di Makassar dan Batam, tetap diproses hukum dan dibawa ke pengadilan.

"Biarlah orang-orang yang sudah ditangkap ini diproses dibawa ke pengadilan. Kalau ada keraguan yang bersangkutan ada sakit jiwa atau tidak, biar hakim yang memutuskan," ujarnya.

Sebelumnya, seorang pria membakar mimbar Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan pada Sabtu (25/9) dini hari. Polrestabes Makassar telah melakukan investigasi ke tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

Masjid terbesar di Makassar itu sengaja dibakar oleh Kabbah. Pria 22 tahun itu mengaku sengaja melakukan pembakaran mimbar Masjid Raya, Makassar, karena sakit hati kerap ditegur saat istirahat di dalam masjid.