Pembantu Asal Indonesia Dipenjara, Usai Mencuri Barang Senilai 150 Juta Dari Majikan Sebelumnya di Singapura KarenaTerlilit Hutang
Dalam mitigasi, Yati mengatakan bahwa dia adalah seorang ibu tunggal yang merupakan satu-satunya pencari nafkah di keluarganya, menambahkan bahwa dia ingin tetap di Singapura untuk bekerja.
Penuntut telah meminta hukuman penjara antara empat dan enam bulan, mengatakan bahwa pembantu tidak hanya mengkhianati kepercayaan majikan sebelumnya, tetapi dia juga tidak memberikan kompensasi apa pun.
Seorang anggota keluarga majikan Yati sebelumnya mengatakan bahwa korban baru menelepon polisi setelah mendapat banyak bujukan dari keluarganya.
Seorang anggota keluarga majikan Yati sebelumnya mengatakan bahwa korban baru menelepon polisi setelah mendapat banyak bujukan dari keluarganya.