Jangan Macam-macam, Di Negara Ini Kalau Ketahuan Gay Bisa Dihukum Mati
RIAU24.COM - Hukuman untuk kejahatan menjadi gay di beberapa negara berakar pada interpretasi hukum Syariah.
Hukuman mati untuk tindakan gay berasal dari interpretasi orang terhadap Al-Qur'an, kitab suci Islam, dan Hadis, atau kisah-kisah sabda Nabi Muhammad.
Baca juga: China Bersiap Menghadapi Ketegangan Baru dengan Trump Atas Perdagangan, Teknologi, dan Taiwan
Catatan berbeda tentang metode pembunuhan, dan catatan lain menyarankan hukuman yang lebih rendah untuk tindakan homoseksual, tergantung pada situasinya.
1. Brunei Darussalam
Pada 2019 lalu, Brunei sempat akan memberlakukan hukuman mati bagi homoseksualitas. Namun regulasi itu mendapat kecaman keras secara global.