Sanksi Administratif, PT SIPP Mandau Bayar Denda Rp 101 Juta ke JPN Kejari Bengkalis
RIAU24.COM -BENGKALIS - Jaksa Pengacara Negara Kejari Bengkalis melaksanakan mediasi antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Lingkungan Hidup Bengkalis dengan PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis Senin 4 Oktober 2021.
Pelaksanaan mediasi itu berdasarkan surat keputusan Bupati Bengkalis Nomor :442/KPTS/VI/2021, tanggal 29 Juni 2021 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah dalam Bentuk Penghentian Sementara Kegiatan Produksi Kepada Perseroan Terbatas Sawit Inti Prima Perkasa di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Hal demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rakhmad Budiman melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis Isnan Ferdian SH bahwa pelaksanaan mediasi antara pemerintah kabupaten Bengkalis melalui dinas lingkungan hidup Bengkalis kepada PT SIPP ini terlaksana di kantor Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Iya benar, PT SIPP Kecamatan Mandau telah membayar denda senilai Rp 101 juta yang dimediasikan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata usaha Negara hal tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 660.3/DLH-TPKLH/VIII/2021/653 tanggal 25 Agustus 2021 dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis untuk melakukan negosiasi dan penagihan kepada Sdr. Erick Kurniawan selaku Direktur PT. Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis,”ujar Kasi Intel Ferdian didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Agis Sahputra SH.
Dikatakan Isnan Ferdian terhadap denda sanksi administratif pihaknya menjalankan sesuai surat kuasa subtitusi nomor : SK -1779/L4.13/Gp2/08/2021 tanggal 27 Agustus 2021 untuk atas nama dinas lingkungan hidup Kabupaten Bengkalis kepada perusahaan PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) yang beroperasi di wilayah kecamatan Mandau, kabupaten Bengkalis.
“Denda Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 442/KPTS/VI/2021 sebesar Rp. 101.000.000,- (seratus satu juta rupiah),”ujarnya.